Mengingat pada beberapa tahun
terakhir telah banyak gempa besar yang terjadi di Indonesia. Sebagai contoh,
gempa Aceh pada tahun 2004, gempa Jogja pada tahun 2006, gempa Padang dan
Bengkulu pada tahun 2007. Dari gempa tersebut menyebabkan banyak terjadi
kerusakan pada struktur bangunan. Setelah dilakukan kajian yang mendalam
tentang hal ini, bahwa gempa besar yang terjadi ternyata percepatan batuan
dasar lebih besar daripada percepatan batuan dasar yang telah ditetapkan dalam peta gempa SNI 03-1726-2002. Berdasarkan penemuan tersebut menyebabkan peta
gempa SNI 03-1726-2002 dinilai sudah tidak sesuai lagi diaplikasikan sebagai
pedoman perencanaan struktur tahan gempa (Meilano, 2010).
Berdasarkan SNI 03-1726-2002 pasal 8, simpangan antar lantai ditentukan oleh 2 kinerja, yaitu sebagai berikut: 1. Kinerja batas layan Untuk memenuhi persyaratan kinerja batas layan struktur gedung, dalam segala hal simpangan antar-tingkat yang dihitung dari simpangan struktur gedung tidak boleh melampaui 0,03/R kali tinggi tingkat yang